Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Salah satu poin di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021 memantik komentar dari Pimpinan Cabang Gerakam Pemuda Ka'bah (GPK) Kabupaten Tuban.
Baca: Bupati Keluarkan SE Agar Desa Beli 100 Alat Rapid Antigen
Dari lima poin isi di SE Bupati tersebut, GPK lebih spesifik menyoroti poin 4c dimana mengatur tentang pengadan alat rapid tes antigen minimal 100 tes atau sesuai kebutuhan desa.
"Pendapat saya urgensi rapid tes antigen/swab itu apa. Justru akan memunculkan seseorang disuspekkan atau apa istilahnya itu," ujar Bendahara PC GPK Tuban, M. Ali Mukhtar saat dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (12/7/2021).
Karena dinilai tidak ada urgensinya, Mukhtar juga heran dengan penganggaran tes yang jumlahnya tidak sedikit. Ia kemudian menyontohkan Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak dan Pucangan, Kecamatan Montong.
Informasi dari pejabat Desa Pucangan yang diterima Mukhtar bahwa telah dianggarkan Rp8.150.000 artinya setiap orang dianggarkan Rp81.500 per alat tes. Serupa dengan Desa Pongpongan bahwa anggaran untuk pengadaan 100 pcs alat tes sudah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Merakurak.
"Dibanding untuk beli alat tes alangkah baiknya bila dirupakan dalam bentuk vitamin dan makanan. Toh warga yang terdampak pandemi dan PPKM Darurat lebih butuh vitamin untuk menjaga imunnya," imbuhnya.
Dari situlah ia berpikir bahwa ada kejanggalan dalam program pengadaan tes antigen ditiap desa se-Kabupaten Tuban. Setelah diswab warga akan diperlakukan bagaimana ketika hasilnya positif, apakah akan ditanggung kebutuhannya itu yang perlu diperjelas oleh Pemerintah.
Bila kemungkinan terburuk terjadi yaitu warga tidak mau diswab/rapid tes antigen, GPK mempertanyakan anggarannya dikembalikan ke desa atau tidak. Karena pantauannya hanya sedikit masyarakat yang sukarela mau dites covid-19.
Hitung-hitungannya anggaran pengadaan alat tes Rp8.158.000 dikalikan 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban itu tidak sedikit kurang lebih Rp2,5 miliar. Ia berharap anggaran tersebut dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
"Itu anggaran besar dan harus tepat sasaran," pintanya.
Sementara itu, pengadaan alat rapid tes antigen/swab di 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban diarahkan satu pintu di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Pihak kecamatan akan memfasilitasinya dengan nilai pengadaan alat tes Rp8.158.000 yang diambilkan dari APBDes dengan kode rekening 2.2.04 penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
Apabila belum/tidak menganggarkan kegiatan tersebut untuk mengadakan perubahan penjabaran APBDesa. Sedangkan biaya pembelian alat rapid tes antigen tersebut agar segera disetorkan/dikirim ke kecamatan paling lambat hari Jumat tanggal 9 Juli 2021. [ali/ono]