#blokBojonegoroTV
Aklamasi, Bagus Kembali Pimpin HIPMI Tuban
Aklamasi, Bagus Kembali Pimpin HIPMI Tuban
Aklamasi, Bagus Kembali Pimpin HIPMI Tuban
BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tuban periode 2020-2024, bakal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk memberikan peluang yang besar bagi para pengusaha lokal.
Prasetya Bagus Wibawa, kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tuban periode 2020/2024.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tuban, pada tahun 2019 jumlah usaha mikro tumbuh hingga menjadi 31.418 unit. Jumlah ini melonjak 2,47 persen dari kondisi tahun sebelumnya.
Bupati Tuban, Fathul Huda menjadi pembicara dalam acara Muhammadiyah Inspiring Business, "Move on Entrepreneur, Bangkitkan Ghiroh Pengusaha Muhammadiyah." Yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Jalan M. Yamin Tuban, Sabtu (11/1/2020).
Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Tri Astuti geram dengan pengusaha hiburan malam karaoke di wilayahnya. Dari 11 pengusaha yang diundang oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), hanya lima pengusaha yang hadir.
Pemblokiran akses masuk tiga karaoke di Kilometer 5-6 Jalan Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban oleh warga pada Senin (22/4/2019) cukup menarik perhatian pengguna jalan.
Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku ekonomi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, sehingga beberapa tahun terakhir ini pemerintah sedang giat-gitanya melakukan berbagai macam program untuk membantunya. Namun program tesebut belum tercover semuanya, masih ada pelaku UMKM yang belum diperhatikan.
Malam yang dingin ditemani rintik air hujan tak menghalangi senyuman indah yang muncul dari bibir ibu 29 tahun itu. Raut wajahnya sedikit mengisyaratkan akan kelelahan usai melakukan aktifitas dari pagi hingga sore hari, namun ia tak menggubrisnya. Dari teras rumah yang sangat nyaman, Lian Entika Arief bercerita tentang manis pahitnya memulai sebuah usaha.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.