Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Pemblokiran akses masuk tiga karaoke di Kilometer 5-6 Jalan Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban oleh warga pada Senin (22/4/2019) cukup menarik perhatian pengguna jalan.
Dikarenakan ketiga usaha hiburan malam tersebut, tercatat rutin menyetor pajak ke kas daerah dan berlabel legal. Kepada blokTuban.com, pengusaha Dunia Karaoke (DK), Andhi mengatakan waktu lalu ahli waris Lasmini (52) sudah menghadap ke kepala desa setempat. Terus yang bersangkutan mengatasnamakan tanah miliknya. Dari kades sudah dianjurkan, kalau memang merasa memiliki disilahkan mengajukan gugutan atau laporan.
“Atau paling tidak mengecek di kantor BPN,” ucap Andhi melalui sambungan telepon.
Usai disaranakan seperti itu, ahli waris dikabarkan marah-marah dan ngancam-ngancam. Saat itu kades langsung mengundang seluruh pemilik sertifikat ada tujuh orang. Pertemuan mendadak tersebut setelah ada protes dari ahli waris. Dalam pertemuan kades berpesan kepada pemilik sertifikat, untuk tidak terpancing emosi ketika di lapangan ada pengurukan pedel.
Begitupula si ahli waris, juga diberitahu jika melanggara aturan akan berurusan dengan yang berwajib.
“Kalau merasa memiliki silahkan dilaporkan atau digugat,” tegasnya.
Andhi juga menyayangkan aksi urug pintu masuk karaoke. Apabila merasa benar dan memiliki bukti kepemilikan, tinggal melaporkan saja biar urusan segera tuntas. Sebagai pemilik sertifikat sah, pihaknya tidak akan beraksi apapun sebelum ahli waris bergerak. Jika ke jalur hukum kami justru senang. Begitupula jika merusak fasilitas karaoke, akan dilaporkan balik.
Sebanyak 10 dump truk berisi pedel atau bahan urukan didatangkan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat tiga hiburan malam itu berdiri. Dengan diblokirnya pintu masuk tersebut, pengunjung kesulitan masuk.
‘’Kami terpaksa melakukan ini, karena upaya kami untuk baik-baik tidak mendapat tanggapan,’’ terang Lasmini (52) salah satu warga yang mengaku ahli waris tanah. Lasmini yang berbaju gamis hitam dan kerudung putih itu kemudian meceritakan hal ikhwal sikap tegas keluarganya.
‘’Saya menganggap tanah ini adalah tanah kakek saya. Semua buktinya ada. Namun selama ini upaya kami untuk mencari keadilan belum dapat,’’ tambah ibu dua anak ini.
Sesuai buku petok D yang dimiliki keluarganya, luas tanah itu 13,55 hektar. Hanya, saat ini di atas tanah itu sudah berdiri tiga tempat hiburan malam. Informasi dari pihak desa, tempat hiburan tersebut sudah punya sertifikat tanah. Saat pihaknya minta ditunjukkan sertifikat tanahnya, sampai sekarang tidak ada yang bisa menunjukkan. Berkelit terus kalau diminta. Kami menduga memang mereka tidak punya sertifikat. [ali/ito]