Dugaan Pembunuhan di Rahayu, Soko
Pemakaman Korban Ramai Didatangi Pelayat
Prosesi pemakaman korban pembunuhan sadis yang dilakukakan oleh adiknya sendiri, pagi ini sudah dilakukan, Rabu (8/11/2017).
Prosesi pemakaman korban pembunuhan sadis yang dilakukakan oleh adiknya sendiri, pagi ini sudah dilakukan, Rabu (8/11/2017).
Kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Bojonegoro, bermula saat korban bernama Jamirin (55) asal Dusun Warang, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko mendatangi rumah Pelaku bernama Jami'in (50) di kediamannya Dusun Kayunan RT.02/RW.04, Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korban terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (7/11/2017) malam. Saksi dan warga yang ada di lapangan menyebut, kepala korban terpisah cukup jauh dari badannya.
Mendapatkan kabar peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/11/2017), anggota Polsek Soko langsung bergerak cepat.
Mengerikan. Suasana desa di sekitar lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban benar-benar mencekam. Sebab ada dugaan pembunuhandi Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/11/2017).
Pasca penyergapan jajaran Polres Tuban terhadap Wusito (33), pelaku mutilasi siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanggulangin II, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (19/10/2017) malam.
Isak tangis mengiringi putusan sidang pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama) pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, di Pengadilan Negeri, Selasa (17/1/2017).
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (17), pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban resmi dijatuhi hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (17/1/2017).
Kasus sidang pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama, 17) pemuda asal kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang tewas dibakar berakhir, setelah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, di Pengadilan Negeri, Selasa (17/1/2017).
Pelaku pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama, 17) asal Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban terancam hukuman seumur hidup. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang berbeda diantara ketiga pelaku, tuntutan hukuman sesuai dengan niat dan perannya.