Penyampaian SPT Pajak Badan Diperpanjang Hingga 2 Mei
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Republik Indonesia memberikan keringanan kepada para wajib pajak badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahun 2018 sampai 2 Mei 2019.