Hanya 20 Persen Wajib Pajak Laporkan Pajaknya
Di Kabupaten Tuban tercatat ada 105 ribu wajib pajak. Sayangnya dari jumlah ersebut, yang taat melaporkan tak lebih dari 20 persen, Sabtu (7/3/2020).
Di Kabupaten Tuban tercatat ada 105 ribu wajib pajak. Sayangnya dari jumlah ersebut, yang taat melaporkan tak lebih dari 20 persen, Sabtu (7/3/2020).
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata, Kebudayan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Pendapat Asli Daerah (PAD) berasal dari retribusi parkir khusus, berjumlah Rp12.796.000 juta.
Berikut ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban yang berasal dari retribusi jasa usaha pada tahun 2019.
Segudang cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mengentas kemiskinan. Pada 2016 kemiskinan Tuban bertengger di angka 17,14 persen, tahun 2017 sebesar 16,87 persen, dan tahun 2018 turun menjadi 15,31 persen.
Dalam rangka Hari Oeang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyelenggarakan Pajak Bertongklek dan Festival Mural di halaman kantor setempat yang berada di Jalan Pahlawan No. 8 Tuban, Minggu (17/11/2019) pagi.
Dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-73. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban bakal menggelar acara Festival Pajak Bertongklek dan Mural. Acara tersebut bakal digelar Minggu (17/11/2019) di kantor setempat.
Mengurus administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa lebih efisien jika masyarakat mau mengoptimalkan Samsat Keliling (Samsatling) sebagai alternatifnya. Namun, kadang kala masih banyak masyarakat yang kurang tahu lokasi serta alokasi waktu Samsatling.
Hidup pada era digital saat ini diikuti dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Sistem penunjang aktivitas kebutuhan manusia pun semakin dipermudah dengan adanya peningkatan layanan digital. Seperti program layanan Samsat keliling (Samsatling) Kabupaten Tuban ini misalnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban setiap tahun menerima pajak dari 11 usaha karaoke legal di wilayahnya. Selama delapan bulan tahun 2019, pemkab mengantongi jumlah pajak yang tidak sedikit.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.