Hari Ini Parengan Ajukan Pencairan Dana ADD Tahap 1
Hari ini, Kamis (13/4/2017) Pemerintah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mengajukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1.
Hari ini, Kamis (13/4/2017) Pemerintah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mengajukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1.
Antrean warga untuk mengambil surat atau dokumen tilang kendaraan masih terjadi di Kejakasan Negeri Tuban hingga hari ini, Kamis (13/4/2017). Sebelumnya, antrean pengambilan sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (12/4/2017). Namun hingga kini masih terdapat warga yang mengambil tilangan.
Setelah dinyatakan pemboran sumur Albatros Putih-001 (ABP-001) di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur selesai sampai Total Depth (TD), para pekerja lokal resah.
Di tengah-tengah bisingnya suara pabrik semen bersekala Internasional, seorang warga Dusun Dukoh, Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berinisiatif mengembangkan peternakan kambing jenis PE dan Jawa Randu (Kambing Koplo).
Halaman depan Kejaksaan Negeri Tuban (Kajari) tampak penuh dipadati warga, Rabu, 12 April 2017, sejak pagi. Keberadaan warga tersebut adalah untuk membayar denda tilang, atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sebelumnya.
Usia penderita penyakit jantung kian memuda, menurut penelitian dalam American College of Cardiology's 65th Annual Scientific Session. Jadi, lakukan kegiatan ini untuk menjaga kesehatan jantung Anda.
Meski sudah tiga hari berlalu sejak kejadian baku tembak teroris dengan anggota kepolisian, di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Rasa takut tak kunjung hilang dari benak Marsuti, selaku orang pertama yang mengetahui keenam teroris bersembunyi di kebun jagung miliknya.
Kepala Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan segenap anggotanya melakukan kunjungan di Puskesmas Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (11/4/2017).
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 2017 ke 98 yang berlangsung di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban membawa berkah bagi Djoyo (55).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.