Banyak Hutang, Pemkab Tak Bisa Rujuk ke RSUD Dr. Soetomo
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak, disaat pengobatan terhadap pasien kurang mampu atau miskin hanya bisa sampai pada RSUD Dr.Koesma.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak, disaat pengobatan terhadap pasien kurang mampu atau miskin hanya bisa sampai pada RSUD Dr.Koesma.
Peringatan Hari Jadi Tuban (HJT) ke 723 seperti sebelumnya diadakan Pameran Pembangunan Dagang dan Pasar Rakyat. Namun kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM tingkat Provinsi Jawa Timur.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban memproyeksikan pertumbuhan 2.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tuban tahun depan.
Pada tahun 2017 mendatang, bantuan pendanaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus bergulir. Dikabarkan, tahun depan akan digelontorkan dana sekitar Rp18 miliar untuk pelaku UMKM di Tuban.
Cuaca buruk diperkirakan akan terjadi besok, Jumat (11/11/16). Dari pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah merilis bahwa akan terjadi awan tebal yang berpotensi hujan, angin juga akan mengalami kecepatan dan gelombang di perairan laut Jawa juga akan tinggi.
Plt Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, Joko Ludiyono menyampaikan, bahwa Tuban Berpotensi terjadi hujan lebat saat malam hari.
Dalam kunjunganya ke Sanggar Batik Tulis Tenun Gedog Sekar Ayu, Rabu (26/10/2016). Istri Mentri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI) Bintas Puspa Yoga dengan pendampingan dari pemilik sanggar melihat langsung proses memintal benang, menenun dan membatik yang dilakukan oleh kaum hawa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dipastikan tahun depan akan menghapus program Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Proyek Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Kabupaten Tuban akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 diprioritaskan pada program non fisik.