Program Bimbingan Catin Sudah Berjalan DuanTahun di Tuban
Menanggapi perihal, mulai tahun 2020 pasangan yang hendak menikah wajib mempunyai sertifikat nikah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengatakan, sudah dua tahun ini setiap pasangan yang akan menikah di Tuban wajib mengikuti bimbingan.