Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik untuk 8 Jenis Pelanggaran di Tuban
Mulai hari ini hingga 13 hari kedepan Polres Tuban akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2023.
Mulai hari ini hingga 13 hari kedepan Polres Tuban akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2023.
Pemberlakuan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas, yang sebelumnya sempat ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik, saat ini kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Tuban.
Selama Januari hingga Maret 2023, terdapat ratusan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban yang terjaring tilang manual ataupun elektronik oleh Satlantas Polres Tuban.
asca Larangan Tilang manual diberlakukan di Kabupaten Tuban, pengendara di jalan raya semakin bebas untuk melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan, tak jarang masyarakat yang nekat untuk melakukan pelanggaran di depan anggota kepolisian.
Anggota Satlantas Polres Tuban dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual. Hal tersebut, menyusul intruksi dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan secara manual.
Sistem mobil incar saat ini sedang dalam proses perbaikan sistem, hal tersebut belum diketahui jangka waktu pembaharuannya sampai kapan. Untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas kepolisian Polres Tuban tetap akan melakukan tilang secara manual.
Sejak tahun 1975 hingga sekarang, seorang nenek di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menggeluti usaha membuat tempe secara manual. Meski tenaganya tidak sekuat saat masih muda, namun dalam sehari nenek tersebut bisa membuat kedelai sebanyak 15-20 kilogram menjadi tempe yang banyak diburu para pembeli.