Tilang Manual Dilarang, Polisi Tuban Hanya Terapkan Tilang Elektronik

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Anggota Satlantas Polres Tuban dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual. Hal tersebut, menyusul intruksi dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan secara manual.

Selain itu, kebijakan baru tersebut, juga dilakukan sebagai gerakan anti pungutan liar (pungli). Intruksi ini, tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM/.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Mengacu dari kebijakan tersebut, saat ini petugas dari Santlantas Polres Tuban yang ada di lapangan, hanya memberlakukan dan mengoptimalkan tilang berbasis elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Untuk anggota Satlantas Polres Tuban, sudah tidak melakukan penilangan konvensional,” Ujar KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga :

- Awas Kena Tilang! Ini Fungsi Kotak Kuning di Jalan Raya

1.758 Pelanggar Lalu Lintas di Tuban DiTilang Selama Agustus 2022

Mobil INCAR Tuban Masih Libur Panjang, Polres Kembali Gencarkan Tilang Manual

Atas pemberlakukan itu, lanjut Sampir sapaan akrabnya, pihaknya menjamin bahwa tidak akan ada anggota dari Satlantas Polres Tuban, yang akan melakukan tilang manual kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Kendati demikian, adanya kebijakan baru ini bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Akan tetapi, Polisi Lalulintas (Polantas) tetap berada dijalan untuk mengawasi pelanggaran, walau tidak akan melakukan penindakan tilang secara manual.

“Saya yakin tidak ada anggota yang akan melakukan tilang konvensional,” tegasnya.

Hanya saja, jika kedapatan oknum polisi yang masih nakal dengan tetap melakukan tilang manual, maka akan diberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Dengan adanya kebijakan baru itu, Perwira Pertama ini berharap agar masyarakat yang mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dapat selalu sadar untuk tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS