Pilkada Serentak, Pekerja EPC Banyuurip Tak Diliburkan
Meski Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri RI Nomor 25 Tahun 2015, menetapkan 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional, namun para pekerja di lingkungan Proyek EPC 1 maupun EPC 5 Banyuurip, Blok Cepu tidak mendapat hak libur dari perusahaan terkait.