Ratusan Warga Panyuran Salat Ied di Pantai Kelapa
Ratusan warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di obyek wisata Pantai Kelapa kelurahan setempat.
Ratusan warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di obyek wisata Pantai Kelapa kelurahan setempat.
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban menyalurkan puluhan ekor hewan kurban kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dan Tokoh Masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah tahun ini.
Pada perayaan Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7), PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Kabupaten Tuban turut memanfaatkan momen tersebut dengan menyerahkan sejumlah hewan kurban kepada desa sekitar operasi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban.
Dalam peringatan Idul Adha 1441 H/ tahun 2020 ini serta masih dalam situasi menghadapi pandemi Covid 19, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban menyalurkan 31 hewan kurban berupa sapi.
Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaran hari raya Idul Adha tahun 2020. SE bernomor : 451/3499/414.012/2020 yang ditandatangani Sekda Tuban, Budi Wiyana tersebut, merujuk pada SE Menteri Agama RI tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menjelang Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H pembeli hewan kurban kambing di pasar hewan Kabupaten Tuban masih nampak lesu dan sepi, Senin (20/7/2020).
Beberapa hari lagi memasuki bulan Zulhijah. Di dalam bulan keduabelas dan terakhir dalam penanggalan Hijriyah tersebut terdapat ibadah tahunan berupa Kurban.
Pedagang kambing di Pasar Hewan Tuban, khawatir tahun ini penjualan hewan kurban mengalami penurunan.
Jelang pelaksanaan hari raya Idul Adha di tahun 2020, Kementrian Agam (Kemenag) Kabupaten Tuban terapkan tata cara berkurban dan penyembelihan hewan sesuai protokol kesehatan.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).