Ini Ketentuan Berkurban pada Idul Adha 10 Dzulhijjah
Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut.
Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut.
Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius terkait arus trasnportasi dan jual beli hewan kurban menjelang peringatan hari raya Idul Adha 2022. Seiring maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), setiap transaksi jual beli hewan kurban dari dan ke luar daerah wajib menyertakan surat keterangan sehat hewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akhirnya akan menganggarkan dana Belanja Tidak terduga (BTT) di Perubahan keempat APBD 2022 untuk menangani penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belum terkendali, Selasa (21/6/2022).
Sebetar lagi umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya kurban. Apabila hendak menyembelih hewan kurban, dianjurkan membaca niat dan mengikuti tata caranya.
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo memastikan jika stok ketersediaan hewan ternak dalam kondisi yang cukup aman. Mentan menyebutkan, jika Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak memiliki pengaruh yang besar bagi ketersediaan hewan ternak. Pasalnya tingkat penyembuhan dari penyakit ini hampir 98 persen sedangkan tingkat kematiannya hanya 2 persen.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3306/414.106/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut diteken oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban melaksanakan kegiatan Halal bi Halal yang berlokasi di Muhammadiyah Boarding School berada di Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Tuban, Minggu (15/5/2020).
Sebagai wujud kepedulian ditengah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, NU Care Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazis NU) Kabupaten Tuban bagikan daging kurban kepada warga dan pedagang kaki lima terdampak pandemi Covid-19 di hari raya Idul Adha 1442 H.