Skip to main content

Category : Tag: Kpr


KPR Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diprioritaskan di Prolegnas 2021

oalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban bersama jaringan nasional yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dua KPM Cepokorejo Dapat Layanan Psikologi, Begini Kondisinya

auni dan Sri Tutik, dua Keluarga Penerima Manfat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos dari Dusun Randugeneng, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang mendapat layanan psikologi tahap dua dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) dan Kopri PMII Tuban.

Pemilik Akun FB Tam Herjuno Wedi Sampaikan Maaf ke KPR

Melalui media online blokTuban.com, akun facebook Tam Herjuno Wedi, menyampaikan permintaan maaf kepada Koalisi Perempuan Ronggolawe terkait unggahan status di media sosial pada 14 Februari 2020. Ini adalah surat permintaan maaf yang dikirimkan ke redaksi:

KPR Fasilitasi Rencana Tindak Lanjut FMK Tahun 2020

Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), salah satu bagian Tim CSR PT. Semen Indonesia (PT SI) Pabrik Tuban, melakukan fasilitasi kegiatan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Forum Masyarakat Kokoh (FMK) tahun 2020. Fasilitasi digelar di ruang Sinabung Semen Indonesia, Selasa (28/1/2020).

KPR Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

Minggu (2/12/2018) pagi, Koalisi Perempuan Ronggolawe(KPR) beraliansi dengan beberapa organisasi yang ada di Tuban. Mereka melakukan kampanye sahkan Rencana Undang - Undang(RUU) penghapusan kekeras seksual. Aksi dipusatkan di Car Free Day(CFD) GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.

Untuk Anak Tuban, KPR Buka Kelas Membatik Gratis

Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) membuka kelas batik untuk anak-anak di Kabupaten Tuban. Kelas batik dibuka mulai hari ini, Minggu (4/2/2018) dan diberikan secara gratis.

Perda Perlindungan Anak Dinilai Tidak Sakti

Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Tuban dinilai tidak sakti. Karena keberadaan dua Perda itu belum terimplementasi dengan baik dalam penanganan perlindungan anak dan perlindungan perempuan di Bumi Wali.