Pengambilan BB Tilang Pindah di Mall Pelayanan Publik, Begini Mekanismenya
Pelayanan pengambilan Barang Bukti (BB) tilang yang mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kini dipindahkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pelayanan pengambilan Barang Bukti (BB) tilang yang mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kini dipindahkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Mengantisipasi permasalahan hukum muncul khususnya dalam proyek pembangunan, mendorong Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk kesepakatan bersama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan pemunahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (22/12/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Muhammad Dofir melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) Tuban, Kamis (3/12/2020) pagi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghancurkan sebanyak 25 Handphone (HP) barang bukti dengan palu. Puluhan Hp itu dihancurkan setelah 96 perkara yang ditangani Kejari mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bertempat di depan Kantor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membagikan paket sembako dan masker kepada paguyuban becak yang terdampak Virus Corona atau (Covid-19), Selasa (5/5/2020).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menggelar Bhakti Sosial (Baksos) dengan membagikan 100 paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang secara ekonomi terdampak wabah Corona Virus Desease (Covid-19), Rabu (22/04/2020).
Video conference (Vicon) adalah sarana efektif komunikasi pimpinan dengan jajaran di daerah. Di Kejaksaan, Vicon baru bisa menghubungkan Kejagung dengan Kejati. Untuk para Kajari, bila ada Vicon harus "ngumpul" di Kejati. Ini jadi kurang efektif. Saatnya diubah. Vicon harus sampai Kejari. Bisakah?
Masalah kurang entri data di sistem informasi Kejaksaan sudah lama terjadi. Ada tips mujarab, agar dikasih "minum" obat cap "paksa" seperti di Mahkamah Agung. Pasti ces pleng. Pimpinan setuju?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban mencatat, selama tahun 2019 jumlah pelanggar lalulintas yang dilakukan tidakan penilangan mencapai 32.598 pelanggar.