Hampir Setahun, Kasus Korupsi Plumpang Jalan di Tempat
Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Pelaporan yang dilakukan oleh korban tindak kriminal di triwulan 2016 awal di Kabupaten Tuban, belum semua terselesaikan. Bahkan, pada triwulan tahun sebelumnya, penyelesaian kasus kriminal masih dibawah tahun ini.
Kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sudah cukup lama mengendap. Kasus ini, mulai mencuat dengan ditetapkannya dua orang, MT dan TMT, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada pertengahan 2015 silam.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.
Sidang dakwaan perdana ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kresna, Imam Syafi'i, ditunda hingga Kamis (7/4/2016). Agenda sidang yang digelar hari ini, Senin (4/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban adalah untuk membacakan dakawaan kepada terdakwa.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kian tahun menunjukkan tren kenaikan. Hal tersebut menimbulkan kecemasan di kebanyakan kalangan, apalagi JaTim peringkat kedua untuk kasus penyalahgunaan Narkoba secara Nasional.
Terdakwa kasus pemerasan berkedok wartawan, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dituntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (22/3/2016) kemarin.
Sebagian besar tanah yang diperuntukkan untuk tempat beribadah di Kabupaten Tuban belum mendapat sertifikasi tanah wakaf. Demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengagendakan sosialisasi tentang perwakafan tanah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ajukan rencana pembangunan bendungan di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Informasinya, bendungan ini berada di sisi selatan kawasan air terjun Banyu Langse, yang sudah masuk Desa Boto, Kecamatan Semanding.