Izin Pas Kapal Berlaku Lima Tahun
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.
Dalam upaya mendorong pemilik kapal untuk memiliki izin pas kapal, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi perizinan pas kapal kepada sejumlah nelayan, Senin (14/3/2016).
Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban terus mengingatkan kepada nelayan untuk tidak menangkap lobster yang diketahui bertelur. Sebab, jika hal itu terus dilakukan, bisa membuat punah lobster.
Ombak saat sedekah laut yang digelar di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, benar-benar tengah bersahabat. Tampak, kapal milik nelayan beberapa meter berada di bibir pantai saat kegiatan berlangsung.