Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kapal bantuan pemerintah melalui dana hibah yang diberikan kepada salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Bulu Kecamatan Bancar kini nasibnya diambang batas atau tidak jelas. Ketidak jelasan itu dikarenakan Kapal bernama KM.Garuda tersebut telah ditahan oleh otoritas Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan itu dilakukan karena kapal diatas 30 GT tersebut tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban, Sunarto.
Dia menyampaikan saat ini kapal tersebut memang telah ditahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, karena berkaitan dengan beberapa kelengkapan yang tidak dimiliki.
"Kapal tersebut tidak memiliki SIPI, makanya ditangkap saat melewati perairan lombok," terang Sunarto kepada blokTuban.com (Senin, 23/5/16)
Selanjutnya, Sunarto menjelaskan bahwa untuk kapal diatas 30 GT seperti KM.Garuda itu jika akan mengurus SIPI maka harus diurus di Jakarta. Sebab, GT nya sudah masuk standarisasi nelayan laut dalam, jika tidak diurus maka itu suatu kelalaian dari penanggung jawabnya.
Menurutnya, sudah barang tentu bahwa kapal itu haruslah dilengkapi semua syarat-syarat berlayarnya, apalagi jika melihat perjalanannya hingga luar pulau. "Itu kelalaian penanggung jawabnya, bukan Dinas Perikanan dan Kelautan, karena bantuan sudah diserahkan," pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini Kapal bantuan dana hibah dari Pemerintah itu masih ditahan di Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan untuk semua Anak Buah Kapal (ABK) sudah tidak ada yang ditahan.[nok/ito]