Hukum Jual Beli Barang Ilegal
Jual beli merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan masyarakat setiap hari. Dari sebagian barang yang dijual, terkadang ada barang ilegal atau black market (BM) yang tentu melanggar aturan pemerintah.
Jual beli merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan masyarakat setiap hari. Dari sebagian barang yang dijual, terkadang ada barang ilegal atau black market (BM) yang tentu melanggar aturan pemerintah.
Beredar sebuah informasi yang menyudutkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penambang ilegal di wilayah kabupaten Tuban. Narasi tersebut ditulis oleh salah satu situs web pada Kamis (08/02).
Dua tower seluler di Kabupaten Tuban kembali disegel petugas Satpol PP dan Damkar Tuban. Kedua tower berdiri ilegal selama enam bulan terakhir.
Selama satu tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama dengan Bea Cukai Bojonegoro telah menangani dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban yang berasal dari Madura.
Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).
Seorang oknum polisi berisial S terseret kasus hukum, ia diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Berbagai upaya terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan melaksanakan event drumband tingkat TK/RA serta drumband dan paskibra tingkat pelajar memperebutkan piala Bupati Tuban Cup.
Dalam rangka melakukan pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur (Jatim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, menggelar sosialisasi termuat Peraturan Perundang-undangan bidang cukai, yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Wijaya Kusuma KSPKP Tuban.
Tim gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan DLH Perhubungan melaksanakan penertiban gabungan terhadap pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu malam (18/06/2023).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.