Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) meningkatkan program dan kegiatan operasional di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas guna mencapai target APBN 2024 dan pondasi bagi target jangka panjang yang telah ditetapkan dalam Renstra Indonesia Oil & Gas (IOG).
Namun, kegiatan operasional hulu migas belakangan ini terganggu oleh maraknya aktivitas illegal drilling yang menyebabkan serangkaian kecelakaan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
Kehadiran sumur ilegal yang tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE) telah menimbulkan masalah kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Meskipun penanganan aktivitas illegal drilling bukanlah tanggung jawab SKK Migas dan KKKS, namun saat terjadi kecelakaan akibat aktivitas illegal drilling, SKK Migas dan KKKS juga terdampak karena diminta bantuan dan dukungan oleh instansi terkait untuk melakukan penanganan guna menghentikan kebakaran maupun pencemaran yang terjadi.
Menurut Kepala Divisi Program dan Komunikasi Hudi D. Suryodipuro, aktivitas illegal drilling harus ditindak tegas karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
"Karena aktivitas illegal drilling, biaya operasional KKKS juga terganggu karena harus menangani dampak kecelakaan tersebut, serta mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling, yang akhirnya mengganggu operasional KKKS," ujarnya dikutip dari siaran resminya, Sabtu (18/5/2024).
Hudi berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penindakan yang tuntas atas kegiatan illegal drilling.
Dia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi pelaku illegal drilling.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan perkiraan menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
Undang-Undang Minyak dan Gas Tahun 2001 menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
[Dwi/Ali]