Yang Perlu Dilakukan Orangtua Ketika Anak Sering Berkata Kasar
Bila anak berkata kasar, orangtua kerap bingung, apa yang harus dilakukan. Misalnya, anak berkata, “Ha ha ha... dasar bego, masa begitu aja enggak bisa,” cetusnya.
Bila anak berkata kasar, orangtua kerap bingung, apa yang harus dilakukan. Misalnya, anak berkata, “Ha ha ha... dasar bego, masa begitu aja enggak bisa,” cetusnya.
Pemerintah Desa (Pemdes) Besowo, Kecamatan Jatirogo menerima sertifikat kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Tuban, Rabu(13/9/2017).
Fokus dan tenggelam dalam pekerjaan merupakan hal yang bagus. Produktivitas meningkat dan target yang ingin Anda capai bisa saja berhasil.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban, telah mengeluarkan pengumuman yang ditujukan kepada pelanggan air di wilayah Tuban Kota.
Kapan terakhir kali Anda membaca buku atau artikel majalah yang substansial? Ataukah kebiasaan membaca harian Anda berpusat di Twitter, Facebook, atau jejaring sosial lainnya?
Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Soko telah menyiapkan ribuan ikan untuk pelaksanaan lomba memancing yang akan dilaksanakan di Sendang Ngerong, Desa Gununganyar, Kecamatan Soko tanggal 10 November 2017 nanti.
Mengingat kondisi jalan Raya Parengan yang berada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban sering rusak, akibat dilalui kendaraan bermuatan jenis truk tronton maupun truk ekspedisi lainnya, Jalan Raya Parengan-Soko terus dilakukan perbaikan.
Selama tahun 2017, mulai dari bulan Januari sampai Juli, di Kabupaten Tuban terdapat 3 bulan yang memiliki angka pernikahan tertinggi.
Bagi sebagian umat Islam bulan Besar (bulan Jawa) dianggap tepat untuk memulai membangun bahtera rumah tangga. Oleh karena itu di bulan Dzulhijjah (bulan Islam) ini banyak digelar akad nikah dan resepsi pernikahan di sebagian wilayah Tuban, Jawa Timur.
Rabu, 30 Agustus 2017 kemarin menjadi babak baru bagi nasib Sekretaris Desa yang berstatus PNS di wilayah Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban, secara resmi menarik mereka ke kabupaten sebagai bagian dari perangkat daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekda, Achmad Amin Sutoyo. Jika sebelumnya mereka berkantor di desa, maka per 30 Agustus 2017, PNS eks sekdes ini mulai diwajibkan melakukan tugas dan berkantor di kecamatan setempat.