Harga Jual Garam di Tuban Naik Berlipat Ganda, Stok Langka
Harga jual garam di Kabupaten Tuban, mengalami kenaikan berlipat-berlipat ganda. Hal ini merupakan imbas dari turunnya produktivitas garam di daerah tersebut, sehingga stok menjadi langka.
Harga jual garam di Kabupaten Tuban, mengalami kenaikan berlipat-berlipat ganda. Hal ini merupakan imbas dari turunnya produktivitas garam di daerah tersebut, sehingga stok menjadi langka.
Intensitas curah hujan yang tinggi belakangan ini, membuat produksi garam di Kabupaten Tuban mengalami penurunan secara drastis. Pasalnya, lahan tambak yang digunakan oleh petani sebagai produksi garam digenangi oleh air hujan, sehingga menghambat proses kristalisasi air laut.
Datangnya musim penghujan, biasanya juga diikuti dengan kehadiran ular di pekarangan rumah. Pasalnya, pada masa ini telur ulat sudah mulai menetas, hingga menyebabkan peningkatan jumlah ekosistem pada alam.
Hanya garam bata beryodium di Kabupaten Tuban yang naik tipis pada Minggu (28/8/2022). Sementara untuk Sembako lainnya terpantau di Pasar Baru, Pasar Bangilan, dan Pasar Jatirogo harganya sama dengan sebelumnya.
Dewan Penguruss Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tuban menanggapi rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, yang akan mengimpor beras dan garam.Â
Mengeluarkan air mata identik dengan perasaan sedih atau marah tapi ternyata air mata punya banyak manfaat.
Kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban harus terus ditingkatkan, terutama bagi masyarakat yang sudah mulai menjalankan aktifitas seperti biasa, karena salah satu tempat beresiko tinggi terjadinya penularan virus adalah di pasar dan tempat kerja.
Saat ini petambak garam lokal di Kabupaten Tuban kian menjerit. Harga garam masih terjun bebas di harga Rp 400-500 per Kilogram (kg). Padahal Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam rakyat adalah Rp 700-800 per kilogram.
Petani Garam Buang Hasil Panen ke Kantor Diskoperindag
Puluhan petambak garam asal Kecamatan Tambakboyo dan Palang, Kabupaten Tuban mendesak Pemerintah untuk membatasi garam impor, sekaligus mencabut PP No.9 tahun 2018. Desakan tersebut disampaikan di kantor Diskoperindag Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban pukul 10.00 Wib.