Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Puluhan petambak garam asal Kecamatan Tambakboyo dan Palang, Kabupaten Tuban mendesak Pemerintah untuk membatasi garam impor, sekaligus mencabut PP No.9 tahun 2018. Desakan tersebut disampaikan di kantor Diskoperindag Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban pukul 10.00 Wib.
Korlap petambak garam, Saiful Ahbab mengatakan, adanya PP tersebut membuat harga garam terjun bebas diangka Rp400-500/Kg. Yang mana Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam rakyat adalah Rp700-800/Kg.
"Ini keterlaluan karena petani harus menyubsidi bos tajir penguasa pasar dan industri Rp300/Kg," pekik Ahbab saat orasi, Kamis (25/7/2019).
Lebih dari itu, kata Ahbab, juga menuding pemerintah telah abai terhadap rakyatnya karena jebolnya garap impor dari luar negeri. Di tahun 2018 sampai 3,7 juta ton garam impor, padahal produksi nasional 2,3 juta ton.
Adapun kebutuhan garam nasional hanya 4,5 juta ton, sehingga terjadi kelebihan 1,5 juta ton. Sementara para pengusaha mengambil garam impor, dan resikonya garam rakyat mangkrak.
Melihat kondisi tersebut, keberadaan UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam lumpuh. PP tersebut dikebiri oleh PP 9 tahun 2018 tentang pengendalian impor garam.
"Kewenangan KKP dalam memberi rekomendasi impor sesuai UU 7 tahun 2016 di sleding tekle oleh Kementerian Perdagangan dengan PP 9 tahun 2018," imbuhnya.
Menyikapi tuntutan petambak garam, Sekretaris Diskoperindag Tuban, Soni Kurniawan bakal menyampaikan semua tuntutan kepada Menko Bidang Maritim pada Kamis (25/7/2019) pukul 17.00 Wib pada rapat di Jakarta Pusat.
"Nanti pak Kadis yang menyampaikan semoga segera ada keputusan yang memihak petambak," terangnya.
Di lokasi yang sama Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Tuban, Amenan juga menyebutkan jika Tuban saat ini kelebihan stok garam 3.000 ton. Beberapa gudang dan pabrik tutup tak menerima garam rakyat.
"Ini artinya mereka menyetok garam impor," pungkasnya. [ali/rom]