Industri Pembakaran Gamping Desa Trutup Plumpang Tuban Mulai Bergeser ke Pertanian
Desa Trutup merupakan salah satu desa yang masuk ke dalam wilayah admisnistrasi Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Sabtu (2/12/2023).
Desa Trutup merupakan salah satu desa yang masuk ke dalam wilayah admisnistrasi Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Sabtu (2/12/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, turut merespon adanya tambang batu gamping milik PT Semen Indonesia di Kawasan Hutan Kabupaten Tuban, yang dikabarkan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pertambangan selama ini identik dengan adanya praktik peledakan. Cara tersebut cukup efektif untuk mempercepat penggalian material dari dalam tanah untuk diolah menjadi bahan kontruksi. Namun, sejak 2012 Pabrik SIG Tuban sudah tidak melakukan peledakan lagi dalam menambang batu gamping.
Seorang pemuda di Kecamatan Plumpang nekat mencuri berbagai sparepart alat berat di pembakaran batu gamping yang berada di Dusun Penebusan, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Beberapa anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang gamping di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kamis (1/10/2020) siang.
Tambang batu gamping yang terdapat di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dianggap ilegal. Lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sejauh ini, terdapat dua pekerjaan yang dominan di kalangan warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang. Yakni petani atau buruh tani dan pekerja batu kapur atau batu kumbung untuk diproses menjadi batu gamping.
Warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang yang bekerja di pabrik batu atau pabrik pembakaran batu kumbung setiap harinya mampu memproduksi gamping lebih dari 100 ton.