Skip to main content

Category : Tag: Dispensasi


Cara Mengajukan Dispensasi Nikah di Tuban, 11 Syarat Harus Dipenuhi

Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.

Tahun 2021, 564 Warga Belum Cukup Umur Menikah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum mencukupi batas minimal umur menikah menurut ketetapan peraturan negara maka orang tua harus mengajukan dispensasi kawin.

Luhkumdu Diklaim Turunkan Angka Pernikahan Dini

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) yang digiatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, telah memberikan manfaat yang cukup besar kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

PA Tuban Terima 125 Pengajuan Diska sampai Bulan Agustus

 Dispensasi Nikah (Diska) tampaknya masih menjadi jurus jitu agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini. Selama delapan bulan di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mendapat 125 pengajuan Diska selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2016.  

Tanpa Putusan PA, Dispensasi Nikah Tak Diberikan

Kantor Urusan Agama (KUA) dalam peranannya turut memberi dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Namun demikian, hal tersebut harus berdasarkan keputusan Pengadilan Agama (PA).