Miyadi: Tak Efektif Serap Anggaran, Kepala SKPD Bisa Diganti
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengencangkan ikat pinggang guna menghemat penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) akhir 2016. Akibatnya, anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dipangkas hingga Rp43 miliar.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari seluruh desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban mendapat pemahaman dari satuan yang menaunginya, Kamis (27/10/2016).
Setelah disahkan menjadi Perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD), rencananya beberapa instansi akan mengalami peleburan atau perombakan status. Seperti RSUD Dr. Koesma Tuban.
Beredar berita tentang proses pelimpahan pengelolaan SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, sejumlah Sekolah di Kabupaten Tuban cukup siap. Sekolah sendiri merupakan pihak pelaksana kebijakan yang menjalankan sesuai aturan.
Kabupaten Tuban menjadi salah satu kota penopang pangan di Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, kota yang berjuluk bumi wali tersebut masih belum bisa swasembada buah dan sayuran sampai sekarang.
Sebanyak 22 instansi di Kabupaten Tuban dipastikan akan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Dampak disahkannya Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) adalah terbentuknya instansi baru baik dinas atau badan di Kabupaten Tuban, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, dipastikan instansi kedinasan di Bumi Wali akan mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.