Pengamat Migas: Pemahaman Daerah tentang Bagi Hasil Masih Sederhana
Pengamat migas Rinto A. Pudyantoro menegaskan bahwa komunikasi yang baik merupakan kunci utama dalam mewujudkan cita-cita industri hulu migas.
Pengamat migas Rinto A. Pudyantoro menegaskan bahwa komunikasi yang baik merupakan kunci utama dalam mewujudkan cita-cita industri hulu migas.
Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi salah satu penyumbang APBD di Kabupaten Tuban setiap tahunnya. Konon anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah sektor pembangunan di Tuban, Kamis (19/8/2021).
Selain minyak bumi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur juga menerima Dana Bagi Hasil Gas Bumi. Dana dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu tersebut, dicairkan per triwulan sekali setiap tahunnya.
Pada 2018 Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp2.553.938.475 atau 518.99% dari target Rp492.100.000. Perolehan fantastis ini merata di kabupaten/kota se-Jatim, karena ada peningkatan produksi Migas di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Tuban mencatat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi di tahun 2018 sebesar 232,32 persen atau Rp61.665.237.652 (Rp61 miliar). Penerimaan tersebut tercatat terbesar atau paling banyak sejak 2016 lalu.