Sebulan Lagi, E-Tilang Bakal Diluncurkan
Pengadilan Negeri (PN) Tuban merencanakan akan merilis program layanan berbasis online dalam waktu dekat ini.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban merencanakan akan merilis program layanan berbasis online dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, pengelolaan barang milik daerah belum optimal, bahkan belum cukup serius. Utamanya, dalam proses pencatatan dan inventarisasi belum berjalan dengan baik.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban, rencananya akan melaunching layanan tilang berbasis online, yaitu E-Tilang. Program layanan berupa aplikasi itu, diperuntukan bagi masyarakat agar memudahkan saat membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Ratusan anak sekolah dini, terdiri dari TK dan PAUD berkunjung ke Markas Polsek Rengel, Senin (27/2/2017). Dalam agenda tersebut, pelajar yang termasuk dalam Gugus I Kartini tersebut menerima wawasan rambu-rambu lalulintas.
Pengembangan memanfaatkan sampah menjadi hasta karya oleh kelompok wanita tani (KWT) yang berkiprah di Bank Sampah Delima (BSD) terkendala modal, sarana, dan prasarana, Senin (27/2/2017).
Perum Bulog Sub Divre Wilayah III Bojonegoro berencana akan membuka 3.500 Rumah Pangan Kita (RPK).
Terapi pengobatan HIV berbasis vaksin berhasil menekan jumlah virus pada lima orang pasien. Kesuksesan tersebut meningkatkan harapan kemungkinan pencegahan AIDS tanpa bergantung pada obat.
Bank Sampah Delima (BSD) di Desa Banyuurip Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur salah satu bentuk usaha ekonomi kreatif yang patut diancungi jempol. Tidak tanggung-tanggung, program binaan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu yang didirikan tiga tahun silam itu, di akhir bulan Februari tercatat memiliki saldo Rp128.566.200 dari 185 anggota, Minggu (26/2/2017).
Program bank sampah yang digagas Kelompok Wanita Tani (KWT) bersama Pertamina EP Asset 4 Field Cepu di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban sejak April 2014 hingga tahun ini anggotanya telah tercatat mencapai hampir 200 orang.
Biasanya antrean berdesakan terjadi pada setiap orang yang akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pengadilan Negeri (PN), akibat terkena tilang karena melanggar lalu lintas.