Reportase: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, rencananya akan melaunching layanan tilang berbasis online, yaitu E-Tilang. Program layanan berupa aplikasi itu, diperuntukan bagi masyarakat agar memudahkan saat membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Selain itu, layanan E-Tilang juga diprediksi akan mengurangi tindak percaloan atas pelanggar lalu lintas saat pemilik hendak mengambil STNK.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar mengatakan, layanan E-Tilang diprediksi nanti akan mengurangi tindakan percaloan. Karena, pelanggar lalu lintas dimudahkan dengan bisa membayar secara online.
"Kalau Pelanggar lalu lintas bisa membayar secara online, kan tidak perlu lagi melalui perantara orang, denda bisa diakses di HP dan bayarnya melalui bank," ujarnya Kepada blokTuban.com, Senin (27/2/2017)
Donovan menambahkan, manfaat lain dari E-Tilang ini adalah tidak perlunya pelanggar lalu lintas untuk mengikuti sidang. Hanya saja, pelanggar harus tetap mengambil STNK di kejaksaan setelah membayar biaya denda melalui bank.
"Tidak perlu hadir sidang, hanya saja harus mengambil STNK di kejaksaan," pungkasnya.[nok/col]
E-Tilang Diharapkan Bisa Kurangi Praktik Percaloan
5 Comments
1.230x view