Laka Lantas di Jalan Deandles
Identitas Mrs X Akhirnya Terkuak
Korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Deandles, atau sekarang disebut Jalan Tuban-Palang, akhirnya sudah diketahui identitasnya.
Korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Deandles, atau sekarang disebut Jalan Tuban-Palang, akhirnya sudah diketahui identitasnya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bulu, tepatnya dipertigaan pasar layur Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Sabtu (20/2/2016) pukul 20.30 WIB. Kecelakaan terjadi melibatkan sepeda motor Beat bernopol K 2836 UM yang dikendarai Suprat (23), asal Desa Bonang, Kecamatan Lasem, dengan motor Skywave S 3545 HZ yang dikendarai Basirun dengan temannya Basir asal Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar.
Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban per 19 Februari mengalami peningkatan cukup drastis. Data yang dihimpun blokTuban.com, angka kecelakaan per 19 Februari tahun 2016 ini, sudah melampaui angka kecelakaan lalu lintas pada 19 Februari 2015 lalu. Sementara ini selisihnya sudah mencapai 74 kasus kecelakaan.
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Deandles (Jalan Tuban-Palang) Sabtu (20/2/2016). Seorang nenek tanpa identitas tewas di lokasi kejadian. Hingga saat ini, belum ada keluarga atau pihak yang mengenali korban
Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Jatirogo Barat tepatnya di Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang menewaskan satu orang pengendara.
Nahas dialami dumtruk pengangkut pasir, Rabu (10/2/2016) siang. Sebab, truk dengan nomor polisi (nopol) L 8549 UA terlibat kecelakaan tunggal dengan menabrak pembatas tepi jalan Dr. Wahidin, tepatnya depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tuban.
Kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura kembali merenggut korban jiwa. Kali ini, seorang kuli bangunan tewas terlindas truk sepulang kerja dari Kabupaten Lamongan, Sabtu (6/2/2016) sore.
Kecelakaan maut melibatkan dua pengendara motor di jalan Kecamatan Jatirogo, tepatnya di Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sopir bus PO Indonesia dengan nomor polisi L 7685 UV, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Unit (Kanit) Laka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nungki Sembodo mengatakan, telah menetapkan supir bus dengan nama Supriyadi (45), warga asal Desa Selopuro RT02/RW03 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang sebagai tersangka, karena telah mengemudikan kendaraan yang membahayakan penumpang hingga meninggal dunia.
Sepanjang awal tahun 2016, tepatnya di bulan Januari kemarin, tak kurang dari 15 korban meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Senin (1/2/2016).