Ratusan Buruh Metal Minta Keadilan Bupati Tuban
Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, tiba di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban guna melakukan aksi demontrasi.
Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, tiba di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban guna melakukan aksi demontrasi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji merespon kerugian yang dialami PT Delta Indratama Orion (DIO) di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) dengan angka hampir Rp5 miliar.
Kantor PT Delta Indratama Orion (DIO) yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban didemo oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin (15/5/2024).
Demonstran Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban meluber ke jalan hingga menutup jalur nasional Pantura, Senin (15/1/2024).
Dampak demo buruh, jalur Pantura Tuban tempatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hanya dioperasikan satu jalur (Contraflow), Senin (15/1/2024).
Pagi ini ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar demo di depan Kantor PT.Delta Indratama Orion (DIO) yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Senin (15/1/2024).
Masa aksi kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, yang menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, pada Rabu (22/11/2023) harus menelan rasa kecewa, lantaran tidak ditemui oleh Bupati Tuban.
Puluhan ribu pekerja informal di Kabupaten Tuban kini menjadi bidikan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Minggu (18/6/2023). Mereka memasang target peserta baru hingga 34 ribu atau 22 persen dari total pekerja informal tahun ini.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.