Kapolsek Sebut Kasus Daging Busuk BPNT Bisa Diproses Hukum
Daging ayam busuk atau kualitas komoditas lain untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) tak bisa hanya diganti begitu.
Daging ayam busuk atau kualitas komoditas lain untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) tak bisa hanya diganti begitu.
Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diluncurkan bertujuan sebagai upaya untuk menyaluran bantuan pangan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, akan tetapi tujuan p Pemerintah Pusat dengan kenyataan dilapangan bertolak belakang. Realitasnya, praktik di lapangan, belum sesuai dengan harapan dan aturan-aturan yang ada.
Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diluncurkan bertujuan sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Para keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu mengeluhkan kualitas daging ayam yang diterima ternyata kondisinya sudah busuk.
Proses pembebasan lahan Kilang Grass Root Refinery (GRR) Kabupaten Tuban semestinya selangkah lagi rampung. Namun, tim pembebasan lahan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban justru dilaporkan oleh warga ke polisi oleh sebagian pemilik lahan.
Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban diwarnai dengan kasus dugaan penyimpangan. Saat ini kasus dugaan penyimpangan BPNT telah diproses secara hukum di kepolisian.
Lebih dari 50 warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang pada Sabtu (18/7/2020) sore mengelar aksi galang bantuan sosial untuk 46 KPM program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sedang berjuang atas dugaan penggelapan program sejak 2018.
Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) asal Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Sri Tutik bersama Sauni pada Kamis (17/7/2020) memenuhi panggilan tim Reskrim Polres Tuban.
Plt. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menjelaskan besaran bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos sebesar Rp600 ribu
Bupati Tuban, Fathul Huda telah menurunkan tim audit inspektorat untuk mengumpulkan fakta dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.