Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban menggelar aksi demo. Mereka mMendatangi Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) setempat.
Mahasiswa minta dinas tersebut membenahi program bantuan pangan nontunai (BPNT) yang masih banyak persoalan.
Ketua Korp PMII Putri (Kopri) PMII Kabupaten Tuban, Nurul Aini mengatakan, berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan PMII Tuban di lapangan, penyaluran BPNT masih banyak penyimpangan, atau ditemukan adanya praktek yang tidak sesuai aturan.
"Dari hasil advokasi di lapangan terdapat 5 poin problematika penyaluran BPNT di Tuban,"ujar Nurul Aini di sela-sela Selasa, (18/8/2020).
Kelima poin tersebut di antaranya, temuan di salah satu desa ketika pengecekan para KPM muncul satu nama yang tidak menerima KKS.
"Setelah ditelusuri kembali satu persatu jumlah KPM, yang tidak menerima sebanyak 200 KPM,"ujarnya.
Poin kedua, informasi yang didapat, dari pihak BNI juga membawa kembali kartu para KPM karena data yang diterima tidak sesuai dengan yang di lapangan.
"Misalnya saja pada tahun 2016 masyarakat yang tercatat sebagai masyarakat miskin, namun setelah 2020 ternyata sudah menjadi orang mampu," imbuhnya.
Poin ketiga, program BPNT dari tahun 2018 - 2020 di Tuban, ada sebanyak 250 KPM tidak menerima KKS atau bantuan.
Poin keempat, banyak pendamping BPNT yang tidak memberikan informasi dengan benar kepada para KPM, sehingga penyaluran BPNT tidak tepat sasaran.
Poin kelima, berdasarkan temuan lapangan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu terdapat penemuan daging busuk dan tidak layak untuk dikonsumsi tetapi diberikan kepada KPM.
"Tindakan ini sangat bahaya dan tidak manusiawi,"tuturnya.
Lebih lanjut, dari problematika tersebut PMII Tuban menyampaikan tuntutan. Di antaranya stop kerjasama dengan mafia BPNT. Kembalikan hak-hak KPM yang merugi karena pemakaian harga dan timbangan. Hindari proses kapitalisasi dan monopoli program BPNT.
Selain itu, berikan kebebasan kepada KPM untuk menentukan kualitas bahan pangan ketika bertransaksi di E-warung. Tindak tegas proses monopoli yang dilakukan agen dan supplier serta tindak tegas pendamping BPNT yang tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Karena pendamping mestinya bukan hanya mengawasi jumlah keseluruhan bantuan, tetapi juga mengawal dan memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh KPM dan tepat sasaran.
"Kalau tidak ada perubahan atau aksi nyata dari Dinsos PPPA, kami akan kembali satu minggu lagi dengan membawa masa lebih banyak lagi," tandasnya. [nid/ono]