BNN: Tuban Belum Darurat Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menyebut, Kabupaten Tuban belum masuk kategori daerah darurat atau bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menyebut, Kabupaten Tuban belum masuk kategori daerah darurat atau bahaya narkoba.
Wacana Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di wilayah Kabupaten Tuban mendapat tanggapan dari BNN Provinsi.
Sekitar 300-an siswa yang ada di kabupaten Tuban, mendapat penyuluhan penyalahgunaan narkoba, di Pendopo Kridha Manunggal, Kamis (4/8/2017).
Terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban masih jauh dari harapan. Sebab, Badan yang bertugas spesifik dalam memerangi peredaran narkoba dan juga sekaligus sebagai tempat rehabilitasi tersebut masih terkendala terkait anggaran dalam pembentukannya.
Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya untuk mewujudkan terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Langkah tersebut merupakan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba ataupun obat jenis pil terlarang yang beredar bebas dikalangan masyarakat.
Peredaran obat-obatan terlarang di Tuban masih meresahkan. Menanggapi hal demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di Tuban.
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tuban ditarget sudah bisa terbentuk tahun 2017 mendatang. Sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban masih melakukan komunikasi dan persiapan agar lembaga tersebut bisa terbentuk.
Meski memiliki jargon Bumi Wali, nyatanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban masih juga marak. Walaupun jumlah pengguna narkoba tidak banyak, tetapi pengguna pil karnopen sudah tidak bisa dihitung.
Peredaran dan pengguna obat terlarang khususnya narkoba kian marak terjadi. Dari tingkat lokal bahkan nasional. Oleh sebab itu, pada jenjang sekolah menengah diterapkan Kurikulum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).