Imbas Harga BBM Naik, ORGANDA Tuban Ancang-ancang Naikkan Tarif Angkutan Umum
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi dinaikkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022, membawa dampak yang cukup besar bagi para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU).
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi dinaikkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022, membawa dampak yang cukup besar bagi para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU).
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) begitu terasa bagi sendi transportasi di Kabupaten Tuban. Salah satunya angkutan umum, dengan trayek Tuban Kota untuk penumpang umum, mahasiswa, hingga pelajar.
Setelah Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite dan Pertamax, kini sejumlah harga Sembako di Kabupaten Tuban mengalami perubahan harga.
Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tiga jenis produk yaitu Solar, Pertalite, dan Pertamax non subsidi. Kenaikan harga tersebut berlaku pada Sabtu (3/9/2022) mulai pukul 14.30 Wib.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban demo di depan kantor DPRD Tuban, Kamis (1/9/2022). Dalam unjuk rasa menolak kenaikan BBM, aktifis GMNI juga meminta Presiden mengusut pembutu rente subsidi BBM.
Sejak Kamis (5/1/2017) kemarin, pemerintah pusat melalui Pertamina (Persero) kembali menaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM), yakni Pertamax series, Pertalite, dan fan Dexlite sebesar Rp300 perliter. Tak pelak, para pengecer ikut menaikan harga BBM Umum tersebut.