Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tiga jenis produk yaitu Solar, Pertalite, dan Pertamax non subsidi. Kenaikan harga tersebut berlaku pada Sabtu (3/9/2022) mulai pukul 14.30 Wib.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya dikutip dari Suara.com jejaring blokTuban.com.
Arifin memerinci harga jenis-jenis BBM yang mengalami kebaikan tersebut.
Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.
Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya (UPR) Hendrik Segah menilai, langkah pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengurangi beban subsidi di APBN merupakan pilihan paling rasional.
Baca juga : Demo Tolak Kenaikan BBM, DPC GMNI Tuban Minta Presiden Usut Pemburu Rente Subsidi BBM
Kebijakan tersebut dapat membuat pembiayaan untuk sektor yang lebih penting menjadi meningkat, misalnya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dalam keterangan persnya di Jakarta , Jumat (2/9/2022), Hendrik menilai penyesuaian harga BBM memang diperlukan, karena tidak mungkin pemerintah menanggung subsidi yang semakin lama makin besar.
Menurutnya, sekarang ini waktu yang tepat untuk mengedukasi dan sosialisasi yang tepat mengenai subsidi energi. Kucuran subsidi yang tidak terkendali dan tidak tepat sasaran, justru bisa menjadi bumerang.
Kendati demikian, ia juga menilai subsidi masih diperlukan untuk kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang memang membutuhkannya. Ini merupakan pekerjaan rumah pemerntan dan jajarannya untuk menemukan skema agar BBM subsidi tepat sasaran. [Ali]
Temukan konten Berita Tubana menarik lainnya di GOOGLE NEWS