Sambonggede Merakurak Desa Anti Politik Uang
Mengajak kominten masyarakat akan menolak politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menggelar desa anti politik di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.
Mengajak kominten masyarakat akan menolak politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menggelar desa anti politik di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.
Seorang pengendara motor Kawasaki Ninja beserta satu orang pembonceng tewas seketika setelah mengalami Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Plumpang-Rengel turut Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 di Bumi Wali berlangsung aman dan lancar. Hal itu sesuai dengan minimnya jumlah laporan serta temuan pelanggaran yang diterima Bawaslu Tuban selama proses pemilihan berlangsung, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Beberapa kelurahan yang sudah selesai melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, hari ini mulai setor kotak suara atau logistik di kecamatan. Salah satunya Kecamatan Kota Tuban. Kedatangan kotak suara diangkut truk maupun pick up, sesuai dengan jumlahnya di tiap wilayah.Â
Demi mempermudah input data pelaporan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari pengawas TPS, Kecamatan, Kabupaten ataupun Kota, hingga pengawas Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia (RI) telah menerapkan sistem pengawasan online berbasis aplikasi Android. Namanya Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) 2019.
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan belasan eksemplar kalender Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 02 berlogo menyerupai logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban memberikan sosialisasi pengawasan pemilu pada aparatur desa bertujuan untuk menjaga netralitas mereka.
Mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang pohon penghijauan beberapa saat yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk penertiban.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menemukan 174 pelanggaran berupa Alat Peraga Kampaye (APK) maupun bahan kampanye.