Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Tuban telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020, bersama Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan Koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) se-Kabupaten Tuban.
Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan ada tanggung jawab besar yang sekaligus sebagai pemacu kita dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.
Selain mandat undang-undang yaitu ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dan bermartabat serta dukungan dan kesediaan kelompok-kelompok strategis untuk terlibat dalam pelaksanaan pengawasan pertisipatif.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) harusnya tidak hanya dilihat sebagai daftar teknis yang sekedar memuat daftar pemilih, tetapi DPT merupakan cerminan hak rakyat yang berdaulat untuk dijamin hak konstitusinya untuk memilih," terang Ulil kepada blokTuban.com, Minggu (16/8/2020).
Jika tahapan penyusunan daftar pemilih tidak di awasi secara ketat, Ulil khawatir masalah DPT seperti pada pemilu 2019 bisa terulang (adanya penundaan penetapan DPT bermasalah). Kurangnya pengawasan berpotensi membuat Daftar pemilih tidak akurat dan tidak berkualitas.
Sejalan dengan hal itu, Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin menegaskan KPU Kabupaten Tuban kinerjanya kurang maksimal dalam hal melakukan monitoring dan kontrol pada jajaran penyelenggara ad hoc di bawahnya.
"Terbukti dengan masih terdapatnya 7 PPDP yang tugasnya dilimpahkan ke orang lain, berdasarkan laporan hasil Panwascam pada periode kedua," sambungnya.
Bung Petir, sapaan akrabnya mengatakan seharusnya KPU berbenah dan evaluasi atas temuan pada laporan hasil pengawasan panwascam periode pertama yang sudah disertai saran perbaikan. Fungsi kontrol dan monitoring belum sepenuhnya dilakukan.
Masyarakat sipil perlu terus mendorong partisipasi aktif untuk mendaftarkan diri dan melaporkan jika terjadi kesalahan dalam pendataan pemilih. Langkah ini dapat di ambil sebagai usaha pencegahan munculnya permasalahan daftar pemilih.
Diketahui, Pilkada berkualitas adalah Pilkada yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance).
Sementara jajaran pengawas Ad hoc merupakan tulang punggung kerja pengawasan. Karenanya, Bawaslu berharap berbagai materi pengawasan dan metode simulasi penanganan pelanggaran dapat dipahami secara utuh dalam Bimtek ini.
"Kami berharap, jajaran ad hoc punya kapasitas dan performa bagus. Paham yang dikerjakan, sehingga tidak banyak meninggalkan residu masalah," tutupnya. [ali/col]