Skip to main content

Category : Tag: Asn


Honorer Tuban Berharap Jadi ASN Tanpa Tes

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK) 35+ Kabupaten Tuban menyampaikan sejumlah tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Paripurna, Senin (13/1/2020).

Jelang Pilkada 2020, Bupati Tuban Mutasi 295 Pejabat

Menjelang Pilkada 2020, Bupati Tuban, Fathul Huda melantik dan mengambil sumpah 295 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan Pimpinan Pratama, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Tuban di Pendapa Kridho Manunggal, Selasa (7/1/2020) malam.

Siap-siap ASN Tuban Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Anggota Korpri Pemkab Tuban mengikuti Pembinaan Mental yang diadakan Pengurus KORPRI Kabupaten Tuban, Jumat (20/12/2019) di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten. Kurang lebih 950 PNS dan CPNS Pemkab Tuban tampak antusias menyimak materi yang disampaikan.

Haji 2019

Bupati Tuban Pesan Jangan Gunakan Handphone Saat Ibadah Haji

Bupati Tuban, Fathul Huda memberi pengarahan kepada 101 Calon Jamaah Haji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban, Senin (29/7/2019) di gedung KORPRI Tuban. Silaturahmi CJH aparatur Pemkab Tuban dengan Bupati Tuban turut dihadiri Sekretaris Daerah; Kepala Kantor Kemenag Tuban; sejumlah pimpinan OPD dan Camat.

Bupati Tuban Berpesan PNS Harus Kerja Seperti 'Setan'

Hari pertama aktif masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1440 H, bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Bupati dan Wakil Bupati Tuban menggelar Halal Bi Halal bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Tuban, Senin (10/5/2019).

Hari Ini Ada Bagi-bagi THR Rp39 Miliar di Tuban

Hari Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan jumlah total Rp39.020.428.129.

Puasa, ASN Kerja 32,50 Jam Seminggu

Selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1440 H, seluruh pegawai ASN Pemkab Tuban tak boleh bekerja lebih dari 32,50 jam dalam sepekan. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang bekerja di instansi yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.