Gerebek Pabrik Arak, 20 Ribu Liter Diamankan
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan penggerebekan rumah yang digunakan sebagai pabrik tempat pembuatan arak, Rabu (19/10/16).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan penggerebekan rumah yang digunakan sebagai pabrik tempat pembuatan arak, Rabu (19/10/16).
Produksi arak di Kabupaten Tuban tampaknya susah untuk dibendung. Minumas lokal dengan kadar alkohol tinggi itu masih terjual laris manis meski Peraturan Daerah (Perda) telah melarangnya.
Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri tidak berhasil menciduk pembuat arak saat melakukan razia Miras di Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding. Razia yang dilakukan Senin (25/7/2016) tersebut membuat aparat gabungan kembali ke kantor tanpa hasil apapun.
Katarak merupakan penyakit degeneratif yang biasanya muncul pada usia lanjut. Katarak tidak bisa dicegah, tetapi kemunculannya bisa diperlambat.
Beberapa kali penangkapan rodusen arak yang dilakukan aparat keamanan Kabupaten Tuban tak pelak mengundang keresahan masyarakat. Untuk itu, aparat penegak peraturan daerah berjanji menertibkan produsen minuman memabukkan tersebut.
Residivis atau mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) yang merupakan produsen arak asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berinisial KE kembali menjadi tersangka atas kasus yang sama. Sebab itu, sambil menunggu dilakukakan penyelidikan lanjutan, ia dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap produsen arak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa malam kemarin (12/7/2016). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita alat produksi arak yang digunakan tersangka.
Jajaran Polsek Rengel menemukan satu toko penjual Sembako yang juga menjual minuman keras jenis arak. Toko tersebut, berada di kawasan Desa Sumberrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Ribuan liter arak, beserta bahan bakunya yang masih berbentuk baceman dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Tuban, Sabtu (4/6/2016) siang ini. Arak tersebut, merupakan hasil razia dari jajaran Polres Tuban selama dua minggu terakhir. Menjelang datangnya bulan suci Ramadan beberapa hari lagi.
Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis arak di Kabupaten masih terus berlangsung, meski sudah kerap kali dirazia namun masih saja ditemukan miras berkadar alkohol tinggi tersebut. Aparat kepolisian Resor Tuban menangkap pemilik usaha produksi arak dengan inisial TG (lk, 54) alamat RT.1 RW.5 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis 2 Juni 2016 pukul 05.15 WIB .