Pelaku Pencabulan di Palang Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban divonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban enam bulan penjara. Sidang putusan dengan terdakwa AF (20), warga Kecamatan Palang tersebut dilakukan di Ruang Sidang Anak, PN Tuban, Kamis (29/3/2018).