10 Ribu Pemilih Pemula Belum Ber-KTP?
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
Selama proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tuban formasi 2019, ditemukan dua peserta reaktif dan satu terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari tahun ke tahun, rumah warga di Kabupaten Tuban yang tidak layak huni perlahan dibenahi Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Memiliki rasa yang pahit tidak membuat kopi kehilangan peminat. Ya, kopi sudah menjadi konsumsi harian sebagian besar orang di seluruh dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Pengumuman DPS tersebut, sesuai dengan jadwal dilakukan mulai tanggal 19-28 September secara serentak di 328 Desa/ Kelurahan se- Kabupaten Tuban.
Kepala Sekolah MTsN 1 Tuban, Tasmo membagikan Kartu Perdana Telkomsel kepada seluruh peserta didik untuk proses pembelajaran secara daring di masa pandemi Covid-19, Senin (21/9/2020).
Munculnya desakan penundaan Pilkada serentak 2020 belakangan ini, direspon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fathul Ikhsan.
Kekeringan di Kabupaten Tuban telah melanda 55 desa di beberapa kecamatan. Salah satu wilayah yang kekurangan pasokan air yaitu Dusun Gowah, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Sebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban masih cukup menghawatirkan. Satu lagi, Puskesmas Pembantu Remen di Kecamatan Jenu ditutup setelah satu petugasnya terpapar virus.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan digelar 9 Desember mendatang. Jadwal itu mundur dari ketentuan sebelumnya, 23 September 2020. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemerintah melakukan penundaan pelaksaan Pilkada Serentak karena bencana non alam yaitu wabah virus corona (Covid-19).