
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - KSOP Tanjung Pakis terus berupaya mempermudah proses sertifikasi kapal, terutama bagi nelayan di wilayah Tuban dan sekitarnya. Baru-baru ini, sebanyak 266 sertifikat kapal telah dibagikan kepada nelayan, termasuk yang berada di Karangagung dan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (15/4/2025).
Menurut Capt. Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar, Kepala KSOP Tanjung Pakis, proses pengurusan sertifikat kini bisa dilakukan lewat aplikasi, namun pemohon harus tetap aktif dan memastikan data yang diunggah sudah lengkap dan sesuai.
Secara teknis, Febry Brilyandi, S.SiT, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Tanjung Pakis, menjelaskan bahwa khusus di Palang, saat ini belum ada Pas Kecil yang diajukan. Sementara Pas Besar baru ada delapan permohonan yang sedang dalam proses pemberkasan dan pengukuran.
“Kalau dokumen kurang, seharusnya tidak bisa diproses. Tapi atas kebijakan pimpinan, kami beri kelonggaran. Selama berkas bisa dilengkapi sambil berjalan, tetap kami bantu,” ujarnya.
Namun tetap saja, untuk penerbitan sertifikat, dokumen harus lengkap dulu.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah anggapan sebagian nelayan bahwa begitu mereka mengunggah data ke sistem, prosesnya langsung selesai. Padahal, jika ada kekurangan, sistem akan mengembalikan permohonan untuk diperbaiki.
Karakteristik nelayan di Palang yang hanya bisa hadir pada hari Jumat juga menjadi tantangan, dengan hanya waktu 1 hari membuat petugas terbatas waktu dalam melakukan verifikasi di lokasi.
“Kalau dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa keluar dalam dua sampai tiga hari,” jelas Febry.
Capt. Subuh menambahkan, masalah lainnya adalah kurang lengkapnya gambar kapal yang harus mencantumkan ukuran panjang, lebar, dan bagian dalam kapal. Kadang surat dari tukang kapal pun tidak disertai KTP dan bukti kepemilikan kapal tidak disertai kelengkapan.
Mengingat ini terkait status hukum kapal yaitu identitas kapal sehingga KSOP memerlukan verifikasi dan pembuktian-pbuktian yang valid.
Kalau KSOP melakukan verifikasi secara sembrono tidak menutup kemungkinan 1 kapal diakuin oleh 2 pemilik yang berbeda, malah terdapat dampak hukum lainnya.
Sebagai solusi, KSOP bekerja sama dengan mahasiswa dari PPNS Surabaya untuk membantu membuatkan gambar kapal. Ini menjadi salah satu langkah inovatif agar proses sertifikasi lebih cepat.
"KSOP menegaskan bahwa Pas Kecil tidak dikenakan biaya, sedangkan Pas Besar dikenakan biaya sesuai regulasi (untuk kapal di atas 7 GT, merujuk PP 15 Tahun 2016)," kata Capt. Subuh.
Selama ini KSOP aktif menjalin komunikasi dengan Rukun Nelayan dan Kepala Desa untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat.
Sosialisasi dilakukan secara rutin, baik lewat kunjungan langsung ke lapangan maupun melalui undangan dari masyarakat.
Aplikasi seperti E Paskecil dan Simkapel digunakan untuk memantau progres permohonan dan hambatan yang dihadapi. Saat ini, KSOP Tanjung Pakis menangani wilayah di tiga kabupaten: Tuban, Lamongan, dan Pacitan.
Hal penting yang perlu dicatat bahwa kapal ikan berada di bawah domain KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), termasuk surat tangkap dan operasi. Sementara KSOP hanya terbatas dalam identitas kapal saja.
[Al/Rof]