Modus Nyamar Jadi Pembeli, Pemuda Tuban Ini Gasak Tabung Gas di 7 Toko

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menggemparkan warga setempat. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Korban pencurian, Ahmad Fuad Hasan (34), warga Desa Mandirejo, mengalami kerugian sebesar Rp750.000 setelah empat tabung gas LPG 3 kilogram miliknya raib digondol pencuri.

Tersangka bernama Dedi Isa Mahendra (22), warga Dusun Pongpongan Krajan, Desa Pongpongan, Merakurak. 

"Modusnya cukup licik. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Vario warna putih, menyamar sebagai pembeli, lalu mengincar toko-toko yang sedang sepi atau tanpa penjagaan," ujar Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi kepada blokTuban.com, Jumat (11/4/2025). 

Begitu dirasa aman, ia langsung mengambil tabung gas yang ada di toko tersebut. Aksi Dedi akhirnya terbongkar setelah rekaman CCTV saat ia beraksi tersebar dan viral di media sosial. 

Berkat informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari ciri-cirinya, Dedi berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Korban sempat mendatangi rumah pelaku di Desa Pongpongan. Lalu diajak ke warung hasil curian tabung LPG dan akhirnya mengaku. Pelaku kemudian mengembalikan uang hasil penjualan kepada korban," imbuhnya. 

Korban sempat ingin mengajak damai pelaku dan diajak ke rumahnya, namun di rumah korban Desa Mandirejo ternyata sudah banyak orang dan akhirnya dimassa.

Setelah itu, pihak Polsek Merakurak dan Jatanras Satreskrim Polres Tuban datang dan mengamankan pelaku. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Dedi bukan hanya sekali beraksi. Per tabung, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. 

Ia ternyata sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Merakurak, dengan total puluhan tabung gas berhasil digasak. 

Berikut daftar lokasi dan jumlah tabung yang dicuri:

1. Desa Senori – 3 tabung  

2. Desa Bogorejo – 4 tabung  

3. Desa Sambonggede – 4 tabung  

4. Desa Senori (lokasi lain) – 4 tabung  

5. Desa Temandang – 2 tabung  

6. Desa Mandirejo – 4 tabung  

7. Desa Bogorejo (lokasi kedua) – 2 tabung  

Saat ini, Dedi tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. 

"Pelaku tidak ditahan, dan pekan ini sudah dijadwalkan sidang Tipiring," pungkasnya. 

[Al/Rof]