
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Aksi peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang selama ini meresahkan warga, terutama di wilayah Kecamatan Bancar.
Kedua pelaku, AEP (41) warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (31) warga Kecamatan Bancar, diamankan pada 7 April 2025.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bancar berdasarkan pengembangan kasus dari wilayah Batu, Kota Malang, Jawa Timur, tempat di mana para pelaku diduga memperoleh uang palsu tersebut.
“Pelaku mendapat uang palsu dari Batu, Malang, kemudian diedarkan di Tuban,” jelas Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA M. Rudi, Selasa (8/4).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sisa uang palsu sebesar Rp2.100.000 dari total Rp20 juta yang mereka kuasai sebelumnya. Uang tersebut mereka beli dengan Harga Rp4 juta pada bulan Ramadan lalu.
“Mereka sudah mulai beraksi sejak puasa Ramadan kemarin. Modusnya klasik, menyasar tempat-tempat yang minim deteksi, seperti toko kecil atau pasar,” tambah IPDA Rudi.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah kedua pelaku juga terlibat dalam jaringan percetakan atau hanya sebagai pengedar. Penelusuran jaringan di Tuban juga terus dilakukan.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.[rof/al]