Pemakaman Massal Tujuh Warga Tuban dalam Satu Liang, Simbol Pisang untuk Si Bujang

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban masih diselimuti duka, Kamis sore (10/4/2025). Enam mobil ambulans yang membawa tujuh jenazah korban kecelakaan tragis di Gresik tiba di rumah duka sekitar pukul 17.47 WIB.

Tangis pecah begitu rombongan ambulans tiba. Keluarga, kerabat, dan warga desa tak kuasa menahan duka menyambut kepulangan para korban. 

Usai singgah sejenak di rumah duka, jenazah langsung dibawa ke masjid untuk disalati, sebelum akhirnya dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.

Sesuai kesepakatan, ketujuh jenazah dimakamkan dalam satu luang lahat. Di mana di salah satu nisan yang masing bujang diberi tanda tanaman pisang. 

Camat Merakurak, Mustakim, turut hadir mengantar kepergian para korban. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa warganya.  

“Atas nama Pemerintah Kecamatan, kami turut berduka cita atas kejadian pagi tadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ucap Mustakim saat melepas rombongan ambulans ke masjid.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses pemulangan jenazah hingga berjalan lancar dan tertib.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Raya Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. 

Sebuah mobil pribadi jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi DK 1157 FCL yang membawa rombongan pengantar umrah dari Tuban bertabrakan dengan sebuah Bus Hino bernomor polisi S-7707-UA.

Benturan keras itu merenggut tujuh nyawa, semuanya berasal dari satu keluarga warga Desa Tuwiri Wetan. Mereka adalah:  

- Akhmad Basuki (49), sopir mobil  

- Besar (66)  

- Muhammad Al Fatih (3)  

- Hafiz Gandawiharja (17)  

- Muhammad Aqib (26), calon jemaah umrah  

- Wiwik Sunarti (43)  

- Lislikah (54)

Sementara sopir dan kernet bus, masing-masing Suwarno (46) dan Khoirul Anam (23), mengalami luka-luka.

Para korban yang meninggal langsung diberi santunan Jasa Raharja Rp50 juta/ orang bagi yang meninggal. 

Sedangkan yang terluka dicover langsung ke RS oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta per orang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. [Al/Rof]