
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban, Jumat malam (12/4).
Razia ini digelar untuk menjaga ketertiban umum, dengan sasaran warung-warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras.
Target pertama adalah warung milik AP (30), yang berada di Jalan KH. Hasyim Asy'ari atau lebih dikenal sebagai Ring Road Tuban.
Saat petugas tiba, mereka langsung menggeledah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua botol arak berukuran 1,5 liter.
Satu ditemukan di dalam warung, satu lagi berhasil ditemukan di semak-semak belakang.
Menariknya, beberapa botol lain yang disembunyikan di semak-semak ternyata hanya berisi air kran.
Trik ini diduga dilakukan untuk mengecoh petugas agar warung tersebut tak lagi jadi sasaran razia.
“Untuk yang di semak-semak, palsu. Hanya botol berisi air kran. Tujuannya untuk mengecoh agar tidak dirazia lagi,” jelas IPTU Edi Purnomo, KBO Sat Samapta Polres Tuban.
Warung kedua yang dirazia adalah Basecamp 360 milik ST (50), yang berada di Kelurahan Karang. Saat petugas datang, sempat terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang diketahui dalam kondisi mabuk.
Dari lokasi, petugas hanya menemukan satu botol arak berukuran 1,5 liter.
ST berdalih arak tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, petugas tetap mengamankan botol tersebut sebagai barang bukti.
“Para pemilik warung akan kita panggil untuk menjalani sidang tipiring,” tambah IPTU Edi.
[Al/Rof]