Skip to main content

Category : Kebijakan


Pengemis Luput dari Pantauan Penegak Perda

Meski sudah dilakukan penertiban, masih saja ada pengemis yang berkeliaran di keramaian jalan, seperti di lampu merah. Padahal penegakan Perda No.16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum itu menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban.

Nelayan Butuh Jaminan Keselamatan

Seperti pekerja lainnya, nelayan di Kabupaten Tuban merasa perlu mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan ketika bekerja. Selain itu, mereka juga merasa perlu mendapatkan pemberdayaan agar taraf hidup bisa meningkat.

Besok, SBY Akan Berkunjung ke Tuban

Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berencana melakukan kunjungan ke Kabupaten Tuban besok, Rabu (16/3/2016).

Pembangunan Jalur Lingkar Selatan

Pembebasan Lahan Tegalagung Terganjal Harga

Pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS), atau ring road, di Kabupaten Tuban masih menyisakan satu desa.

Koperasi Lakukan Dua Pembinaan

Koperasi adalah usaha yang berasaskan sistem kekeluargaan. Seiring perjalanannya, koperasi pasti menemukan suatu halangan, maka dalam hal ini koperasi juga perlu mendapatkan pembinaan dari Bidang Koperasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar).

Ini Syarat Pembuatan Pas Kapal Secara Kolektif

Lantaran Kabupaten Tuban tidak memiliki sayhabandar sendiri, acap kali pembuatan pas kapal atau surat kelegkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) selama ini dilkaukan secara individu. Namun, mulai saat ini pembuatan pas kapal dapat dilakukan secara kolektif melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban.

Tuban Belum Memiliki Syahbandar

Masih menjadi kendala utama sistem pelayanan apabila kalangan nelayan Tuban untuk dapat mengantongi pas (kecil) kapal atau surat kelengkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tinnage  (GT). Lantaran Tuban sejauh ini belum memiliki syahbandar sendiri.

Pilkades Serentak Masih Belum Jelas

Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tak kunjung ada kejelasan. Meskipun regulasi Peraturan daerah (Perda) sudah dipersiapkan, namun hingga kini tak kunjung ada kabar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut secara serentak pada tahun 2016.

Izin Pas Kapal Berlaku Lima Tahun

Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.