Perda PSPD Hanya Tinggal Diundangkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran. Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP sampai dengan batas 30 September 2016.
Pasar Baru Tuban direncanakan akan ditambah satu unit parkir elektrik, berada tepat di pintu masuk pasar. Dengan ditambahnya alat parkir tersebut, maka dipastikan akan terdapat dua parkir elektrik di pasar utama Kabupaten itu.
Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, dipastikan instansi kedinasan di Bumi Wali akan mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupaya memberi kesempatan bagi warga asal Tuban mendapat pekerjaan di tanah kelahirannya sendiri. Sebab itu, Pemkab Tuban akan membentuk sebuah instansi yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Tenaga Kerja menjadi satu.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
Tidak berfungsinya parkir elektrik di Pasar Baru sehingga masih menerapkan pola karcis manual, membuat Pemerintah Kabupaten Tuban harus ekstra melakukan pemantauan atau kontrol lebih agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
Memiliki KTP elektronik (E-KTP) menjadi sangat penting. Karena pelayanan publik akan bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP. Tanpa memiliki E-KTP tidak dapat menikmati pelayanan publik berbasis NIK.
Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 menyedot anggaran yang tidak sedikit. Dari 36 Desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa itu, dipastikan menguras anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai 1 miliar 185 Juta.
Sejumlah Anggota Koramil Montong tampak membawa berbagai peralatan pertukangan dan bersemangat dalam gotong royong merenovasi rumah seorang janda Veteran.