9 Bulan, ada 129 Janda dari Kasus Perceraian PNS
Sepanjang bulan Januari sampai bulan September 2020 terdapat 17 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian.
Sepanjang bulan Januari sampai bulan September 2020 terdapat 17 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian.
Jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tuban mengikuti kegiatan Upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2020 di Aula Lapas Tuban, secara daring. Sebab upacara yang berpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta itu juga digelar secara virtual mengingat masih dalam pandemi.
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri dan BNNK Tuban menggelar razia terpadu di sejumlah kecamatan dengan sasaran warung yang disinyalir berjualan Minuman Keras (Miras), Minggu (18/10/2020).
Perwakilan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang yang menggelar demo di Kantor Bupati Tuban ditemui oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban, Joko Sarwono, Kamis (2/10/2020).
oalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban bersama jaringan nasional yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Pelaku penjambretan di Jalan Raya Jatirogo-Sale turut Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Jatirogo. Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, pada Selasa (15/9/2020).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghancurkan sebanyak 25 Handphone (HP) barang bukti dengan palu. Puluhan Hp itu dihancurkan setelah 96 perkara yang ditangani Kejari mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti (BB) perkara kejahatan berupa ribuan butir pil Double L, ganja kering hingga ratusan gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (15/9/2020).Â
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
Muksin (40) pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).